12 January 2011

Pemilik Facebook Digugat


Mark Zuckerberg dianggap
mencuri ide kawan-kawan
kuliahnya.
Dua teman kuliah Mark Zuckerberg,
pendiri situs jejaring sosial
Facebook, mengajukan upaya
peninjauan kembali atas perjanjian
yang sudah mereka buat dengan
Zuckerberg.
Dalam perjanjian itu kedua alumni
Universitas Harvard tersebut
menerima kompensasi setelah
mereka menuding Zuckerberg
mencuri ide yang mendasari
munculnya Facebook.
Cameron dan Tyler Winklevoss,
yang adalah saudara kembar
bersama Divya Narendra
mendapatkan kompensasi sebesar
US$ 65 juta atau Rp 587 miliar
pada tahun 2008.
Kini mereka berpendapat bahwa
perjanjian itu harus ditinjau ulang,
karena saat itu Zuckerberg tidak
mengungkapkan nilai Facebook
sebenarnya dan kedua saudara ini
menganggap mereka harus
mendapatkan kompensasi lebih
banyak.
Meski sudah mengajukan gugatan,
panel hakim di Pengadilan San
Francisco belum memutuskan
apakah akan kembali membuka
kasus ini.
Masalah perselisihan seputar
pendirian Facebook juga menjadi
inti film sukses The Social Network
yang dirilis tahun lalu.
Jejaring sosial Facebook
diluncurkan Februari 2004 dan
hingga bulan Juli 2010 memiliki 500
juta pengguna aktif di seluruh
dunia.
Selain banyak menjaring
pengguna, Facebook memberikan
keuntungan finansial bagi
pemiliknya.
Tahun lalu Facebook berhasil
meraup pendapatan sebesar US$ 2
miliar atau sekitar Rp 18 triliun atau
naik 158% dari pendapatan tahun
2009 yaitu sebesar US$ 775 juta.

No comments: